Kamis, 04 Maret 2010

Ekonomi Syariah
Berkaitan dengan ekonomi syariah yang berkaitan dengan perbankkan saat ini perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan kajiankajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor financial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia.
Sistem dan Praktik ekonomi syariah yang mulai berkembang, khususnya di Negara-negara teluk sejak setengah abad yang lalu,mulai terlihat marak perkembangannya di tanah air sejak lebih kurang satu decade terakhir. Perkembangan ini tidak terlepas dari alasan pokok keberadaan system ekonomi syariah, yaitu keinginan dari masyarakat muslim untuk kaffah dalam menjalankan ajaran islam dengan menjalankan seluruh aktivitas dan transaksi ekonominya sesuai dengan ketentuan syariah. Ekonomi syariah yang bertujuan untuk Membangun Sistem yang Berkadilan dan Membawa Kemasalahan bagi Seluruh Masyarakat. Di Indonesia, sistem perekonomian yang sesuai dengan prinsip syariah sebenarnya telah dipraktikan dan melembaga sejak lama. Bila kita lihat kebelakang,sesunguhnya masyarakat Indonesia telah mengenal ekonomi syariah bahkan jauh sebelum system kapitalis dikenal bangsa ini melaui para pedagang Eropa pada abad ke-17. Dalam perkembangannya, bahkan sempat memiliki peran secara nasional, terbukti denagn terbentuknya Sarekat Dagang Islam pada tahun 1909. Kekuatan para pedagang Islam tersebut telah menjadi symbol perlawanan masyarakat terhadap colonial Belanda. Dalam perkembangannya, Ekonomi Syariah mengalami pasang-surut dan baru mulai menunjukkan geliatnya akhir-akhir ini. Secara nasional, pada saat ini, perkembangan ekonomi syariah sangat diwarnai oleh perkembangan perbankan Syariah yang di awali dengan berdirinya tiga BPRS di bandung, yaitu PT.BPRS Berkah Amal Sejahtera dan PT.BPRS Dana Maradtilah pada tanggal 19 Agustus 1991. Selain itu pada tanggal 24 oktober 1991, juga telah berdiri PT.BPRS Hereukat di Nangroe Aceh Darussalam. Selanjutnya PT.Bank Muamalat yang beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 yang menjadi bank umum pertama yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Mahkamah Konstitusi hari ini mulai menguji Undang-undang Perbankan Syariah dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Uji akan dilakukan setelah Kepala Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Islam Universitas Islam Indonesia Dadan Muttaqien menilai tiga norma mengenai arbitrase syariah dalam kedua beleid itu menimbulkan ketidakpastian hukum. "Tiga aturan untuk objek hukum yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum tentang siapa pemegang kompetensi untuk mengeksekusi putusan arbitrase syariah jika pihak yang bersengketa tidak melaksanakan keputusan arbitrase syariah secara sukarela," kata Dadan dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah. Norma pertama yang diuji ialah penjelasan atas pasal 55 ayat 2 huruf d Undang-undang Perbankan Syariah, yang menyebutkan penyelesaian sengketa syariah bisa dilakukan melalui pengadilan dalam Peradilan Umum.
Huruf sebelumnya mengatakan sengketa pun bisa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, dan Badan Arbitrase Syariah Nasional atau lembaga arbitrase lain. Norma kedua adalah penjelasan pasal 59 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan arbitrase syariah termasuk dalam arbitrase yang diatur. Adapun norma terakhir adalah pasal 59 ayat 3 beleid yang sama, yang menetapkan putusan arbitrase dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar